Selasa 21 Feb 2023 10:18 WIB

Tuntutan Warga Kampung Bayam Setelah JIS Berdiri Megah

Sejak diresmikan Anies pada Oktober 2022, Kampung Susun Bayam belum bisa ditempati.

Seorang anak memberikan minum untuk orang tuanya diluar tenda yang didirikan di depan Gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022). Hingga kini warga eks gusuran JIS belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa rusun. (ilustrasi)
Foto:

Pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan masih mengalami kendala pada masalah legalitas mengenai siapa pengelola dari Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu membuat warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tak kunjung menempati rumah susun tersebut. 

"Kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif kepada wartawan, Senin (20/2/2023). 

Syachrial mengatakan, prosesnya masih berkutat pada soal pengalihan pengelolaan. Pasalnya, bangunan RSB diketahui dibangun oleh PT Jakpro, sementara tanahnya milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga, masih belum jelas pihak mana yang mengelolanya serta sampai kapan pengelolaannya. 

"Perlu dihitung kapan, sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan ke Pemprov, ke dinaa terkait, kemudian kalau dialihkan ke dinas terkait berapa biaya yang harus disediakan yang harus dianggarkan untuk mensubsidi. Kalau hitung-hitungan sebenarnya, terus terang biaya sewa itu tidak bisa mencukupi seluruhnya untuk operasional," jelasnya. 

Sementara itu, mengenai masalah angka atau tarif sewa, Syachrial mengungkapkan bahwa hal itu sudah final. Menurutnya, tarif tersebut sudah sesuai dengan pendekatan dan pas untuk Jakpro, Pemprov, serta penyewa. Dia menegaskan, pihaknya fokus pada masalah legalitas pengelolaan. 

"Kalau besaran tarif kita sudah kunci, kita tawarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang bervariasi dari Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu sekian," tuturnya. 

PT Jakpro berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi kepada warga karena keberatan dengan tarif yang dikenakan. Adapun tarif yang sudah ditetapkan, disebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. 

"Kalau subsidi saya kira bukan kami yang bisa menjawab. Ya kami berharap begitu (Pemprov memberikan subsidi)," kata Syachrial. 

 

 
photo
Jakarta International Stadium tahun ini dipakai untuk Shalat Idul Fitri 2022 - (Republika)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement