REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengusulkan agar KPU membuat ketentuan baru terkait sistem pemilihan noken di wilayah Tanah Papua. Bawaslu mengusulkan sistem noken diterapkan per distrik, tidak lagi per kabupaten.
"Kami mengusulkan, di wilayah Papua itu tidak bisa sistem noken di tingkat kabupaten. Kalau mau noken itu ditetapkan per distrik, bukan per kabupaten," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jadi pembicara dalam diskusi yang digelar Kemendagri, Senin (20/2/2023).
Untuk diketahui, Sistem noken terbagi dalam dua bentuk. Pertama sistem noken big man, yakni semua pemilih di suatu daerah menyerahkan pilihannya kepada kepala suku. Kedua, sistem noken gantung yang berarti pemilih bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan calon yang hendak dicoblos secara kolektif.
Bagja mengusulkan sistem noken diterpakan per distrik karena saat ini masih ada 12 kabupaten yang menerapkan sistem tersebut. Padahal, hanya sebagian kecil distrik (kecamatan) di kabupaten itu yang tidak bisa menerapkan sistem pemilihan langsung atau one man one vote.
Dia mencontohkan, di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, hanya satu distrik saja yang tidak bisa menerapkan sistem one man one vote. Di Kabupaten Jayapura, Papua, juga hanya satu distrik yang tidak bisa one man one vote.
Ketika sudah diubah per distrik, lanjut dia, maka KPU di Papua harus memetakan sistem apa yang hendak diterapkan di setiap distrik. "Jadi teman-teman KPU Papua kita paksa mengenali distriknya masing-masing, seharusnya bisa," ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menyebut pihaknya sebenarnya ingin agar sistem noken tidak lagi digunakan. Namun, dia mengakui penghapusan total sistem noken belum bisa dilakukan dalam Pemilu 2024.