Ahad 19 Feb 2023 16:14 WIB

KIBMA Usul Presiden Bentuk Unit Pemberantasan Mafia Tanah

Kerja utama unit ini adu data soal sengketa tanah.

KIBMA mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk Unit Pemberantasan Mafia Tanah. Foto ilustrasi sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Pada unjuk rasa tersebut mereka mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan atensi khusus terkait kasus mafia tanah dan mafia peradilan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KIBMA mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk Unit Pemberantasan Mafia Tanah. Foto ilustrasi sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Pada unjuk rasa tersebut mereka mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan atensi khusus terkait kasus mafia tanah dan mafia peradilan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah. Adapun kerja utamanya adalah menyelenggarakan adu data sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar-para pihak yang bersengketa.

Usulan ini disampaikan KIBMA usai menggelar Rapat Perencanaan Strategis (Renstra), pada 17 -19 Februari 2023. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut usai mereka melakukan pertemuan dengan Menkopolkam, Prof Mahfud MD, tentang sepak terjang mafia tanah, pada 19 Januari 2023.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum KIBMA, Erros Djarot, disebutkan bahwa UKP ini membantu Presiden dalam upaya serius untuk memberantas mafia tanah.

KIBMA juga mengusulkan agar Presiden mengevaluasi BPN. Menurut mereka, BPN terkadang menjadi sumber masalah, yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah. Sertifikat ini yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat.

Menurut KIBMA, Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan problem mafia pertanahan ini dan bertekad memeranginya. Namun hingga saat ini, perampasan tanah oleh para mafia, masih terus berlangsung.

Tidak sedikit rakyat pemilik tanah yang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya justru mengalami kriminalisasi, dipidanakan, dan masuk penjara. Kriminalisasi rakyat akibat kerja sama para mafia tanah dan oknum pejabat penegak hukum.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement