Ahad 19 Feb 2023 15:03 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Minta Rekonstruksi Ulang

Keluarga sopir taksi daring korban pembunuhan anggota Densus minta rekonstruksi ulang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Bripda Haris Sitanggang (HS) seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Keluarga sopir taksi daring korban pembunuhan anggota Densus minta rekonstruksi ulang
Foto: Republika/Ali Mansur
Tersangka Bripda Haris Sitanggang (HS) seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Keluarga sopir taksi daring korban pembunuhan anggota Densus minta rekonstruksi ulang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59 tahun) yang diduga dibunuh oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) telah dilaksanakan. Namun keluarga korban meminta rekonstruksi ulang dilakukan di lokasi pembunuhan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok. 

"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP," ujar kuasa hukum keluarga korban Jundri R Berutu. 

Baca Juga

Menurut Jundri, pihak keluarga menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang menggelar rekonstruksi tidak di tempat kejadian perkara (TKP). Karena pihaknya mencatat beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda Haris dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/2) lalu.

Lanjut Jundri, salah satu kejanggalannya adalah adegan saat Bripda Haris membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan tersangka membunuh korban saat mobil terhenti. Sementara fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi ketika mobil masih jalan. 

"Fakta yang diperoleh keluarga bahwa mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," tutur Jundri.

Selain itu, pihak korban juga menganggap proses rekonstruksi tidak menggambarkan kronologis pembunuhan secara gamblang. Disebutnya, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa korban tidak hanya ditusuk tapi juga leher korban juga disayat. 

"Korban mengalami luka sayatan di leher dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," terang Jundri. 

Kemudian pihak keluarga korban juga meminta polisi mengusut mengubah jeratan pasal, dari Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris adalah pembunuhan terencana bukan perbuatan pembunuhan biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement