Sabtu 18 Feb 2023 10:31 WIB

Bawaslu Perbolehkan Parpol Pasang Bendera di Tempat Umum Meski Belum Masa Kampanye 

Parpol harus mematuhi ketentuan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 memasang bendera partai di tempat umum meski masa kampanye belum dimulai. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, parpol memang diperbolehkan melakukan sosialisasi jelang sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera parpol dinilai sebagai sebuah bentuk sosialisasi, bukan kampanye karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih. 

Baca Juga

"Kalau bendera bagaimana apakah boleh? Ya boleh (dipasang di tempat umum)," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/2/2023). 

Bagja mengatakan, parpol boleh memasang benderanya di tempat-tempat yang sudah disediakan pihak pemerintah daerah. Parpol juga harus mematuhi ketentuan yang dibuat pemda. 

Dia menjelaskan, tindakan yang tidak boleh dilakukan parpol pada masa sosialisasi adalah memasang alat peraga dengan muatan kampanye. Sebuah alat peraga dinilai sebagai bentuk kampanye apabila mengandung empat indikator yakni ajakan memilih, visi misi, program, citra diri atau foto kontestan. 

Sikap Bawaslu ini berbeda dengan KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, parpol boleh melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera hanya di kawasan internal.  "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim, kemarin. 

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," katanya menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement