Momentum Mengembalikan Muruah
Meski Publik berharap Eliezer diputus ringan, banyak dari kita tidak menyangka vonisnya seringan itu. Apalagi, kalau melihat tuntutan jaksa yang cukup tinggi, 12 tahun penjara. Karena itu, putusan Eliezer mendapatkan banyak apresiasi karena dinilai sangat progesif dan menyentuh keadilan substantif. Putusan ini seolah melambangkan bersinerginya tiga spektrum, yaitu independensi dan integritas hakim, public common sense, dan justice collaborator. Hal ini sekaligus mengajarkan kita bahwa penegakan hukum memang menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam derajat tertentu, putusan ini berkontribusi memulihkan kepercayaan publik terhadap muruah penegakan hukum, khususnya lembaga peradilan yang sekian lama panen dengan kritik publik. Putusan ini seolah mengingatkan bahwa kita pernah punya hakim penuh integritas dalam diri Artidjo Alkostar dan beberapa hakim lain yang luput dari sorot kamera.
Kita berharap, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi atau ‘getok tular’ bagi hakim-hakim lain dalam berbagai tingkatan peradilan untuk memosisikan peran penting justice collaborator, dalam mengungkap tabir gelap tindak kejahatan serius. Tanpa keberanian justice collaborator yang bertaruh risiko ancaman fisik dan psikis bahkan sampai keluarganya, penegakan hukum tidak akan pernah bertemu dengan kebenaran materil dan keadilan substantif. Karena itu, sudah selayaknya justice collaborator mendapatkan perlindungan hukum dan keringanan hukuman dibandingkan pelaku lain.
Yang pasti, inilah momentum bagi lembaga peradilan untuk terus memperbaiki kinerjanya, dan memenangkan nurani keadilan publik demi menjaga muruah keagungannya.