REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya mempercepat proses pengisian atau penempatan ASN untuk empat provinsi baru di Tanah Papua. Total, butuh 4.212 ASN untuk menggerakkan birokrasi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, untuk satu provinsi baru butuh 1.053 ASN. Rinciannya, satu ASN Jabatan Tinggi Madya, 33 Jabatan Tinggi Pratama, 108 Jabatan Administrator, 297 Jabatan Pengawas, dan 614 Jabatan Pelaksana.
Dia menjelaskan, empat ribu lebih ASN itu akan dipasok dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau, dan lamaran pribadi. Khusus untuk tiga sumber yang tersebut pertama, para ASN harus mendapatkan persetujuan pindah terlebih dahulu dari instansinya sekarang.
"Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB),” kata John dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Guna memercepat penempatan ASN di DOB Papua, John menyebut pihaknya akan melakukan tiga langkah kebijakan. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB. Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.
Empat provinsi baru di Tanah Papua adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Adapun provinsi induknya adalah Papua dan Papua Barat.