Kamis 16 Feb 2023 21:37 WIB

Terdakwa Kasus Mutilasi Seorang Perempuan di Kamar Kost Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 16 bagian dengan sadar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Imam Sobari (33), terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Kalidatunni’mah, mengikuti persidangan pembacaan tuntutan, di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (16/2). Dalam persidangan ini, JPU menuntut warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini dengan hukuman mati.
Foto: Dok. Republika
Imam Sobari (33), terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Kalidatunni’mah, mengikuti persidangan pembacaan tuntutan, di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (16/2). Dalam persidangan ini, JPU menuntut warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menuntut hukuman mati Imam Sobari (33 tahun). Imam menjadi terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Kalidatunni’mah, di sebuah rumah kos Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, pada Juli 2022 lalu.

Hal ini terungkap dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan, atas perkara pembunuhan dan mutilasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Dalam pembacan tuntutannya, JPU yang terdiri atas Ardhana Riswanti Prihantini, Herwin Setiawan, dan Tomy Herlix, menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, keji dan di luar batas kemanusiaan. Sebab, terdakwa telah membunuh serta memutilasi tubuh korban menjadi 16 bagian.

Bahkan ada beberapa bagian organ dalam korban yang tidak ditemukan, karena sudah dibuang terdakwa ke dalam kloset. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadar dan tanpa rasa bersalah.

Sehingga melanggar Pasal 340 KUHP dan 362 KUHP, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan berencana yang sangat sadis serta mengambil barang-barang berharga milik korban. Karena itu JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa yang tercatat sebagai warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini.

Putra menambahkan, ada sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan dan menjadi dasar pertimbangan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan mengenai hal yang meringankan, dalam perbuatan terdakwa tidak ada.

“Namun secara normatif terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang ini.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan hukuman mati dari JPU ini, terdakwa Imam Sobari tampak tertunduk lesu dan terdiam beberapa saat, sebelum akhirnya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Sobari tega membunuh Kholidatunni’mah (24) di dalam kamar kost, di lingkungan Desa Jatijajar, Kecamataan Jatijajar, pada Sabtu (16/7/2022) malam.

Tak hanya itu, ia juga memutilasi tubuh korban menjadi 16 bagian dan membuangnya ke sejumlah lokasi yang berbeda. Pengungkapan mutilasi ini berawal dari ditemukannya potongan tangan di sebuah sungai, di kawasan Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement