Desakan agar jaksa tak ajukan banding atas putusan terhadap Richar Eliezer sebelumnya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, meskipun perbuatan Richard sebagai salah-satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, dalam putusan majelis hakim dikatakan, perbuatan Richard yang menembak Brigadir J dilakukan karena tekanan.
“Kami (LPSK) sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Eliezer (Richard) ini. Dan kita sangat berharap, agar jaksa, juga tidak perlu melakukan upaya banding,” kata Edwin di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Edwin menilai, hukuman ringan dari hakim adalah bentuk penghargaan hukum, atas keberanian Richard, dalam perannya sebagai justice collaborator. “Kita tidak bisa melupakan apa yang dilakukan Eliezer untuk jujur akan kebenaran. Dan ini (hukuman ringan) adalah penghargaan untuk Eliezer atas perannya itu, sambung Edwin.
Permintaan serupa juga dikatakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Menurut dia, jaksa tak perlu mengajukan banding atas hukuman terhadap Richard.
Karena menurut dia, mendengar penjelasan yuridis dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguatkan peran Richard sebagai saksi-pelaku yang membuat kasus pembunuhan Brigadir J ini terungkap. Pun dikatakan dia, majelis hakim dalam pertimbangannya, meramu semua aspek untuk memberikan hukuman yang adil terhadap Richard.
“Banding itu memang haknya dari jaksa. Tetapi, untuk apa banding. Karena kita melihat vonis terhadap Eliezer ini, sudah sangat bijaksana sekali,” ujar Kamaruddin.
Pengacara Ronny Talapessy juga menyampaikan agar jaksa menerima putusan hakim tersebut. Sebagai pengacara Richard, Ronny mengatakan putusan 1 tahun 6 bulan itu, sudah mencerminkan sikap yang adil dari majelis hakim.
“Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim. Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua, juga sangat berharap, agar jaksa tidak perlulah banding,” ujar Ronny, Rabu (15/2/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun hari ini turut memberikan komentarnya terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Menurut Jokowi, vonis tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan fakta, bukti, hingga kesaksian dari para saksi.
“Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat,” ujar Jokowi di JIExpo Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Jokowi pun meminta agar masyarakat menghormati putusan dari majelis hakim terhadap vonis yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa mencampuri terhadap proses hukum.
“Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur… Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati,” jelas dia.