Kamis 16 Feb 2023 08:24 WIB

Imigrasi Jamin Legalitas Paspor Bertarif Rp 1 Juta Sehari Jadi

Kata Humas Imigrasi, idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama.

Rep: Rizky Suryarandika/Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas imigrasi menyerahkan paspor kepada pemohon (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas imigrasi menyerahkan paspor kepada pemohon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan legalitas program Paspor Sehari Jadi. Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan tersebut  bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin. Adapun layanan cepat tersebut bertarif Rp 1 juta.

"Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," kata Achmad di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Achmad menjelaskan, pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada di setiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

"Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Achmad.

Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui Simponi Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet atau mobile banking. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor sebesar Rp 1 juta.

"Layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan," ucap Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement