Rabu 15 Feb 2023 15:59 WIB

Menguak Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808 sejak era Daendels.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Mansyur Faqih
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Babak persidangan kasus pembunuhan yang mencoreng instansi kepolisian Indonesia akhirnya berujung. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati mantan kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Sejak 1998, hukuman mati atau pidana mati berlaku di Indonesia. Akan tetapi, sejarah mencatat, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels bertugas di Indonesia.

Data dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mencatat hukuman mati di Indonesia sudah diperkenalkan sejak era Presiden Soeharto dan Wapres Adam Malik pada periode 1978 hingga 1983 dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Hukuman mati tercantum dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat. Proses hukuman mati dilaksanakan setelah permintaan grasi atau peringanan terpidana mati ditolak oleh pengadilan. Setelah hasil vonis keluar, terpidana mati dan anggota keluarga akan diberitahu mengenai pelaksanaan hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964. Ia divonis atas perbuatannya membunuh enam rekan bisnisnya. Eksekusi Oesin dijatuhkan pada 14 September 1978 pada subuh di pantai daerah Kenjeran, Surabaya.

ICJR mencatat jumlah kasus hukuman mati di Indonesia pada Oktober 2020 mencapai 173 kasus dengan total 210 terdakwa. Data ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2019, yang hanya ada 126 kasus.

Menurut pasal-pasal di KUHP, terdapat kategori jenis tindak pidana yang pasal dakwaan mengandung ancaman mati. Pertama adalah merampas atau menjatuhkan presiden dan wakil presiden, kedua menghancurkan gudang persenjataan, ketiga pembunuhan berencana. Keempat mencuri dengan kekerasan, kelima merompak, keenam memberontak kepada lembaga pertahanan negara.

Kemudian memberi ancaman kekerasan, pengedar narkoba hingga terorisme. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia kerap dilakukan di Nusakambangan dan eksekusinya dilakukan oleh regu tembak tepat di jantung terpidana mati dengan jarak 5 hingga 10 meter.

Langkah ini diterapkan sejak 1964 dan belum berubah hingga saat ini. Terpidana mati akan ditutup matanya, diberi pilihan duduk atau berdiri dan diposisikan di daerah berumput.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement