Rabu 15 Feb 2023 14:39 WIB

Jejak Hakim yang Kini Meringkuk di Sel KPK dalam Vonis Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo

Ada hakim yang kini menjadi tersangka KPK dalam perkara kasasi Edhy Prabowo.

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permohonan kasasi Edhy dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (ilustrasi)
Foto:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut menyayangkan pengurangan hukuman Edhy Prabowo. Boyamin menilai putusan MA tidak logis.

"Prinsipnya menghormati semua putusan, tapi kalau kasus korupsi disunat dengan alasan yang tidak logis sangat disayangkan," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

MAKI mengendus adanya praktik melanggar aturan dari putusan MA tersebut, karena alasan yang digunakan tidak logis, yakni sebagai tim sukses dan membantu nelayan. Menurutnya, putusan MA tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Termasuk menghapus denda pengganti senilai Rp 9,5 miliar dan 77 ribu dolar AS.

"Menurut saya dalam kasus Edhy sesuatu yang tidak lagi dari pemahaman yang sederhana, misalnya kalau tidak salah dikatakan sebagai tim sukses atau apalah gitu termasuk dikurangi dendanya, itu yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Boyamin mengatakan, dalam perkara korupsi kalau hanya dijatuhkan hukuman penjara, hal itu terlalu ringan. Mestinya terdakwa dijatuhi pidana denda dan uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya, sebagai efek jera.

"Karena apa pun ini, korupsi menjadi sesuatu yang hanya menghukum penjara dan itu ringan, mestinya ada denda, uang pengganti. Denda itu kalau perlu jangan hanya semiliar, dua miliar, senilai korupsinya, dan uang pengganti juga begitu, sehingga proses pemiskinan korupsi itu berlaku," katanya.

Sama seperti Prof Faisal, Boyamin juga menyoroti adanya Gazalba Saleh dalam komposisi hakim yang mengadili perkara Edhy Prabowo. Ia pun meminta KPK mendalami semua perkara yang diputus oleh dua hakim MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati lantaran diduga syarat penyimpangan.

"KPK saya minta untuk mendalami, karena apapun yang divonis oleh Hakim Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati semua perkaranya perlu didalami begitu," kata Boyamin.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap pun geram dengan dikabulkannya kasasi Edhy Prabowo.

"Ingat dulu jadi penyidik kasus ini, satgas siang malam melaksanakan tugas memeriksa saksi, tindak, geledah, sita uang, tanpa lelah untuk membongkar kasus ini, jadi ketika hukuman diturunkan wajar kan kalau saya geram," kata Yudi di Twitter, yang telah dikonfirmasi Republika, Selasa (14/2/2023).

Ia menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Terlebih dengan adanya putusan penurunan masa hukuman koruptor. 

"Saya justru salut dengan hakim Pengadilan Tinggi yang awalnya menaikkan hukuman menjadi sembilan tahun," kata Yudi.

 

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement