Rabu 15 Feb 2023 12:55 WIB

Hakim Jelaskan Alasan Bharada Eliezer Divonis Ringan

Richard Eliezer divonis hakim PN Jaksel penjara selama 18 bulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/2/2023). Hakim menyatakan, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Polsek Tambora Amankan Dua Janda Muda yang Tepergok Mencuri di Season City

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Alimin mengatakan, majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, 'Siap, Komandan' ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," kata Alimin.

Baca: Kapolres Dalami Kabar Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Buronan Ukraina

Selain itu, Alimin juga menyatakan, unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain. Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menjelaskan, Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator. "Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Alimin.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023). Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement