REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, juga memastikan para keluarga akan hadir dalam pembacaan vonis, maupun hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rencananya sidang dengan agenda putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri akan digelar Senin (13/2/2023).
“Orang tua dari almarhum Yoshua (Brigadir J) akan hadir besok,” kata Pengacara Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Ahad (12/2/2023).
Sebagai pihak korban, kata Martin, Keluarga Brigadir J tentunya mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukum untuk Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dengan pidana seberat-beratnya.
Terhadap Sambo, kata Martin, Keluarga Brigadir J tak lagi menggebu-gebu agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Akan tetapi dikatakan Martin, majelis hakim cukup mengganjar perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kami (tim advokasi) dan Keluarga Almarhum Yoshua meminta hakim untuk memvonis sesuai dengan apa yang dituntut jaksa,” kata Martin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya memang meminta majelis hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Akan tetapi terhadap terdakwa Putri Candrawathi, harapan Keluarga Brigadir J, agar majelis hakim memberikan hukuman di luar tuntutan jaksa. JPU dalam tuntutannya terhadap Putri Candrawathi, meminta majelis hakim hanya menghukum 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut menurut pihak Keluarga Brigadir J terlalu ringan.
Padahal dikatakan Martin, jaksa dalam tuntutannya sendiri meyakinkan majelis hakim, bahwa Putri Candrawathi adalah terdakwa utama yang terbukti sebagai pemicu, dan yang memengaruhi suaminya yang berujung pada pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terdakwa Putri Candrawathi itu pemicu, dan yang menularkan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo sebagai suaminya, dengan cara mengatakan diperkosa (oleh Brigadir J). Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi, dan membuat perencanaan pembunuhan,” kata Martin.
Karena itu, menurut Martin, bakal menjadi tak adil bila majelis hakim hanya menghukum terdakwa Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.
“Jadi terhadap terdakwa Ferdy Smabo, hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa (pidana seumur hidup). Tetapi untuk terdakwa Putri Candrawathi, majelis hakim agar memvonis lebih dari tuntutan jaksa. Dua kali lipat dari tuntutan jaksa, atau 20 tahun,” kata Martin.