Ahad 12 Feb 2023 12:06 WIB

Novel Baswedan Sebut Harun Masiku tak Akan Ditangkap Selama Firli Pimpin KPK

Novel mengaku prediksi itu sudah disampaikannya setahun lalu soal Harun Masiku.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus raharjo
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57, Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut KPK tidak akan menangkap Harun Masiku selama Firli Bahuri menjabat ketua. Hal ini ia ungkapkan melalui cicitan di akun centang biru Twitter-nya beberapa waktu lalu.

"Saya yakin, selama Firli menjadi pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap," cicit Novel di akunnya @nazaqistha.

Baca Juga

Cicitan Novel merujuk pada responsnya soal jawaban Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Firli saat konferensi pers menyikapi turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (7/2/2023). Ia mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya tersebut senada dengan yang pernah ia lontarkan satu tahun lalu.

"Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar. Kalau memang dicari benar-benar mestinya bisa ditangkap," kata Novel.

Sementara itu, dalam pernyataannya pada Kamis (9/2/2023), KPK meminta kepada masyarakat agar tidak berprasangka negatif terkait perkembangan pengejaran buronan Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini memastikan terus berupaya dan optimis bisa menangkap mantan caleg dari PDIP itu.

"Saya kira kita semua harus optimis dalam upaya penegakkan hukum, tanpa berprasangka dan berpersepsi gitu ya negatif ataupun membuat narasi-narasi yang kemudian seolah-olah KPK tidak bekerja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement