Ahad 12 Feb 2023 07:00 WIB

Sikapi Tambang Ilegal, Koalisi Masyarakat Minta Pemerintah Lindungi Hak Warga 

Maraknya tambang ilegal ditengarai melibatkan oknum aparatur negara

Koalisi masyarakat sipil selamatkan tambang menggelar diskusi publik mengangkat tema 'Tegakkan Hukum, Berantas Mafia Tambang Nikel Blok Mandiodo, untuk Keadilan dan Kesejateraan Rakyat' di Jakarta, Jumat (10/2).  Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Foto: Dok Istimewa
Koalisi masyarakat sipil selamatkan tambang menggelar diskusi publik mengangkat tema 'Tegakkan Hukum, Berantas Mafia Tambang Nikel Blok Mandiodo, untuk Keadilan dan Kesejateraan Rakyat' di Jakarta, Jumat (10/2). Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang Minta Pemerintah Lindungi Hak Warga", https://www.jpnn.com/news/koalisi-masyarakat-sipil-selamatkan-tambang-minta-pemerintah-lindungi-hak-warga, Jumat (10/2/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Maraknya aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara menyita perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. 

Dia menyoroti tidak adanya kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara terkait lingkungan hidup, pemasukan negara serta keadilan kesejahteraan rakyat 

Baca Juga

Adanya aktivitas penambangan di luar rencana kerja, menurut Sugeng jelas ilegal. Meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), namun harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan Menteri/ Instansi Kehutanan.  

"Di sini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo. Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan Antam. Ternyata tidak ada. Maka di sinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara," ujar Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Jakarta, akhir pekan ini, Jumat (10/2/2023). 

Secara tegas, dia pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.   

Apabila aparat tidak melakukan penindakan hukum, Sugeng mengusulkan agar Kapolri mencopot Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto serta aparat lainnya yang menyalahgunakan kewenangan.  

Soal Blok Mandiaga dan kasus tambang yang lain, dirinya meminta Presiden harus memerintahkan Menko Polhukam untuk mengoordinasi kepolisian, aparat keamanan, kemudian instansi terkait untuk bisa memikirkan prinsip kepentingan negara termasuk didalamnya ada pendukung lokal, lingkungan dan pajak.

"Apabila tidak dilakukan penindakan hukum, Dirtipidter harus diganti," kata dia, dalam keterangannya, Ahad (12/2/2023).  

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mencium modus kepentingan aparat penegak hukum dalam industri pertambangan sangat kuat. Dia menilai oknum aparat kini turut 'bermain' memback-up perusahaan tambang.

"Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan,” ujar dia, 

Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. 

“Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha disana," ujar Bambang. 

Penyalahgunaan wewenang ini, kata Bambang, tidak bagus bagi iklim industri serta menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian. 

Dia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal. 

"Kita menunggu langkah konkret dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal, kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti," tegasnya. 

Sementara itu, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, melaporkan ada sebanyak 50 perizinan tambang di Konawe Utara. 

Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?  

Dia melihat penambangan di kawasan hutan Blok Mandiodo cenderung dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Rakyat bahkan harus berebut ruang hidup dengan industri tambang disana. 

Selain itu, dia keberatan atas narasi pemerintah yang menyebutkan potensi kerugian negara terkait ekspor hasil pertambangan nikel sebesar Rp30 triliun. 

“Narasi yang disampaikan pemerintah tentang potensi kerugian negara, yaitu jika nikel dari pertambangan ilegal boleh diekspor. Ini sangat berbahaya. Ini penting untuk diluruskan,” ujar Jamil. 

Lebih lanjut dia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, kesejahteraan mereka termasuk memberikan fasilitas akibat dampak bencana industri.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement