REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyerahkan keputusan terkait desakan Komisi VII DPR mengenai pencopotan jabatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namanya juga usulan (pencopotan), itu kan ranah politik dari anggota DPR, ya boleh-boleh saja. Kalau saya ikut Pak Presiden saja," kata Handoko dalam konferensi pers di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Jumat.
Handoko menegaskan, yang berhak memberi maupun mencopot jabatannya hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga jika dia diangkat melalui Peraturan Presiden (Perpres) maka diberhentikan juga dengan Perpres.
Ia pun menanggapi santai mengenai desakan Komisi VII DPR RI tersebut dan menilai hal itu sebagai dinamika politik biasa. "Saya diangkat dengan perpres dan diberhentikan dengan Perpres. Biasa aja namanya juga dinamika di DPR kan begitu," ujarnya.
Sebagai informasi Komisi VII DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja (raker) bersama Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Dalam raker itu dihasilkan dua poin kesimpulan yaitu Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh BPK RI.
Selain itu kesimpulan juga mencakup desakan Komisi VII DPR RI kepada pemerintah untuk segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai.