Kamis 09 Feb 2023 12:50 WIB

KPK Ambil Alih 27 Kasus dari Kejagung Selama 2022

Sebanyak 25 dari 27 kasus belum selesai ditangani Kejaksaan Agung sejak 2021.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tahun 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya merupakan kasus yang belum selesai dari tahun 2021.

"KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ali menyampaikan, dari jumlah tersebut 18 perkara telah mempunyai kepastian hukum. Sementara itu, sembilan kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan.

Dia menjelaskan, pengambilan kasus ini pun sudah sesuai dengan wewenang yang diatur Pasal 6 huruf d UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. "KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Dia mengatakan, KPK juga mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan Kejagung selama ini. Bahkan, ia menyebut, sinergi tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana korupsi saja, tetapi juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

KPK dan Kejagung pun berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga. Menurut Ali, kedua lembaga juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis.

"Sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Di mana pada akhirnya, proses penganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," jelas Ali.

Selain itu, kata Ali, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK. Akan tetapi juga harus melibatkan segenap elemen masyarakat, antar aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tutur Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement