Rabu 08 Feb 2023 20:12 WIB

Praxion Disebut Aman, Kemenkes Masih Tunggu Hasil Investigasi BPOM

Kemenkes akan mengikuti hasil dari investigasi BPOM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Pedagang di Pasar Pramuka menunjukan obat sirup Praxion, Rabu (8/2/2023).
Foto: Republika/Muhammad Rizki Triyana
Pedagang di Pasar Pramuka menunjukan obat sirup Praxion, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi pengumuman obat sirop Praxion yang aman dikonsumsi. Namun demikian, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil lengkap investigasi BPOM menyoal penyebab kasus gagal ginjal sebelumnya.

“Kita tunggu hasil investigasi dari BPOM,” kata Siti Nadia saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti tiap hasil yang dikeluarkan BPOM. Karenanya, dia menyebut masyarakat tidak perlu khawatir. “Sesuai saran BPOM mereka sudah melakukan pengujian,” ucap dia.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengumumkan, sirop Praxion aman dikonsumsi. Menurut dia, keputusan yang ada didasarkan pada serangkaian pengujian dengan tujuh sampel yang memenuhi syarat. “Hasilnya adalah memenuhi syarat,” kata Togi.

Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirup obat sisa pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirup dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien. Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.

Ia menegaskan, pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya. Adapun pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023. "Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement