Rabu 08 Feb 2023 19:19 WIB

Instruksi Kapolri tak Digubris, Anggota Polisi Terus Saja Bermasalah

Pengamat sebut sangat naif bila menyebut masalah ini hanya perilaku oknum ansich.

Rep: Wahyu Suryana/Fauziah Mursiid/Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga itu menuturkan, jika Polri masih merekrut orang-orang yang banyak masalah jangan harap hukum bisa tegak. Apalagi, pendidikannya rendah dan kematangan psikologisnya kacau.

Sebab, yang terjadi justru bisa sebaliknya, polisi akan meruntuhkan penegakan hukum. Gugun mengingatkan, sebagian besar rekrutmen anggota-anggota kepolisian di Indonesia masih diwarnai tindak jual beli, suap dan penuh pula nepotisme.  "Saat lembaga-lembaga lain sedang berbenah pascareformasi, kepolisian belum beranjak dari orde jahiliyah," ujar Gugun.

Menurut Gugun, reformasi kepolisian di Indonesia bisa meniru negara-negara lain di Asia yang sudah melakukannya. Bahkan, banyak negara-negara di Asia yang tidak sekadar melaksanakan reformasi, tapi juga modernisasi kepolisian di negaranya.

Sebut saja Hongkong, Jepang dan Singapura. Untuk itu, Gugun menambahkan, kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 ini tidak cuma momentum reformasi di tubuh Densus 88, tapi reformasi secara keseluruhan di lembaga kepolisian, Polri. "Sampai kapan negara akan menghabiskan anggaran untuk membiayai kepolisian yang sudah tidak mendapat kepercayaan publik," kata Gugun.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk membersihkan institusi Polri. Hal ini disampaikannya usai mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kepolisian bertindak tegas dalam memberantas berbagai pelanggaran, termasuk judi online, narkoba, dan lainnya.

 “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait masalah hal-hal yang disampaikan Presiden judi online, narkoba dan komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri,” kata Kapolri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

 Terancam dipecat

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda HS ditetapkan dijadikan tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59 tahun).

 "Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Selain itu, Aswin juga menyampaikan bahwa tersangka Bripda HS sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Namun ketika baru menjalani hukuman tersebut, Bripda HS melakukan perbuatan keji, menghabisi nyawa Sony di kawasan Depok, Jawa Barat.  

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," tegas Aswin.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membeberkan alasan Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

 "Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo 

 

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement