Rabu 08 Feb 2023 11:21 WIB

Utang Besar dan Terlibat Judi Daring, Polisi: Pimpinan Sejak Awal Mendukung Penyidikan HS

Anggota Densus itu diketahui juga telah melakukan penipuan terhadap temannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin menegaskan tak akan mentolelir pelanggaran hukum anggotanya. Pimpinan Polri sudah lama mendukung dilakukan penyidikan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan, Bripda HS.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan pelaku pembunuhan sopir taksi online Bripda HS merupakan anggota Polri bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran. Tak hanya itu, Bripda HS juga disebut memiliki utang yang cukup besar.

Baca Juga

“Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” ujar Aswin Siregar dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Selain itu, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri. Kemudian melakukan penipuan terhadap masyarakat, serta melakukan peminjaman uang kepada temannya. Bahkan Bripda HS juga pernah terlibat judi online. “Tertangkap tangan bermain judi online,” tegas Aswin.

Menurut Aswin, komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka Bripda HS sudah dilakukan sejak awal. Hal ini dibuktikan setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteor Polri langsung membentuk tim umtuk melakukan pengejaran.

Kemudian terduga pelaku yang saat ini menjadi tersangka itu berhasil ditangkap. Anggota itu telah diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.

“Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tutur Aswin. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya membeberkan motif anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59 tahun) di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," jelas Trunoyudo.

Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement