Rabu 08 Feb 2023 00:13 WIB

KPK Sita Satu Mobil Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK menyita Fortuner itu dari salah satu saksi terkait kasus Lukas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner. Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali tak memerinci identitas saksi yang dimaksud. Ia hanya menyebut, penyitaan yang dilakukan pada Senin (6/2/2023) diyakini memiliki kaitan yang kuat dengan kasus Lukas. "Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," ujar Ali.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement