REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dalam desain dapil dan alokasi kursi terbaru ini, kecuali penambahan dapil serta alokasi kursi karena ada empat provinsi baru di Tanah Papua.
Persetujuan PKPU dapil dan alokasi kursi ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang turut dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2023).
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/2/2023).
Rapat kerja persetujuan dapil ini berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan, rapat kali ini berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi bertambah. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Dapil DPR RI yang semula 80, bertambah menjadi 84. Alokasi kursinya juga bertambah dari semula 575 menjadi 580.
Sedangkan dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah dari 2.207 menjadi 2.376.
"Jadi total kursi DPRD provinsi se-Indonesia adalah 2.376," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah KPU yang menyusun PKPU tentang dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi dengan cara menyalin lampiran UU Pemilu. Sebab, lampiran dalam UU Pemilu itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik penataan dapil dan alokasi kursi ini mencuat usai MK lewat putusannya tanggal 22 Desember 2022 melucuti kewenangan DPR menata dapil dan memberikan kewenangan tersebut kepada KPU. MK juga menyatakan desain dapil dalam UU Pemilu, yang dibuat DPR tahun 2017, inkonstitusional. KPU diminta menata ulang dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Merespons putusan MK itu, KPU sejak akhir tahun lalu sudah mulai merancang alokasi kursi dan desain dapil baru. Namun, KPU mengurungkan niatnya untuk menyusun ulang dapil dan alokasi kursi, setalah mendapat penolakan keras dari anggota Komisi II DPR RI dalam rapat 11 Januari lalu.