REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai perincian gaji keduanya.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres ini yang dikutip pada Ahad (5/2).
Adapun hak keuangan yang diterima Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172.718.840. Besaran tersebut terdiri atas gaji pokok yang sebesar Rp 5.040.000, tujungan melekat Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Sedangkan hak keuangan yang diterima Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp 155.180.670. Angka tersebut terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.
Selain itu, keduanya juga mendapatkan fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN menerima sebesar Rp 178 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp 145 juta.
“Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya,” demikian bunyi ketentuan itu.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa hak keuangan Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN diberikan setiap bulan. Selain itu, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
“Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.
Hak keuangan tersebut diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.