Kamis 02 Feb 2023 00:23 WIB

Sindir Ria Ricis Soal Bawa Anak Naik Jetski, KPPPA: Ini Bentuk Pengabaian Pengasuhan

KPPPA sebut aksi Ria Ricis bawa anak naik jetski jadi bentuk pengabaian pengasuhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Dalam unggahan foto di Instagram, Ria Ricis dan Teuku Ryan memperlihatkan aktivitas berliburnya bersama Moana (tujuh bulan) dengan naik jet ski. KPPPA sebut aksi Ria Ricis bawa anak naik jetski jadi bentuk pengabaian pengasuhan.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Dalam unggahan foto di Instagram, Ria Ricis dan Teuku Ryan memperlihatkan aktivitas berliburnya bersama Moana (tujuh bulan) dengan naik jet ski. KPPPA sebut aksi Ria Ricis bawa anak naik jetski jadi bentuk pengabaian pengasuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti aksi YouTuber Ria Ricis yang membawa bayinya bermain jetski. KPPPA menyinggung hal itu sebagai kesalahan pola asuh sesuai hak anak. Tindakan Ria Ricis yang menyertakan anaknya naik jetski di laut memang sempat menuai polemik di media sosial. 

"Masih banyak para orang tua melakukan pengabaian pengasuhan terhadap hak anak, antara lain kasus demi konten anak-anak tiba-tiba memberhentikan truk bermuatan pasir yang melintas, kasus ada Ibu yang mengunggah cuplikan video anaknya naik jetski tanpa menggunakan jaket pelampung dan hanya digendong dengan satu tangan oleh ayahnya yang juga mengendarai jetski," kata Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023). 

Baca Juga

Rini menegaskan pola asuh yang baik merupakan hak anak. Penerapan pengasuhan berbasis hak anak mencakup mendidik, merawat, dan memberikan perlidungan terhadap anak.

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA), disebutkan setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri dan ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggungjawabnya maka tanggungjawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentigan terbaik bagi anak," ujar Rini. 

Rini juga menyebut 4 dari 100 anak usia dini di Indonesia pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak dari data 2021. Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018 dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.

"Mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita dan pastikan tumbuh dan berkembang baik fisik, spritual, mental yang baik dalam Keluarga yang yang harmonis, penuh cinta kasih," ujar Rini. 

KemenPPPA tercatat memperkuat layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan kosultasi konseling pengasuhan ke keluarga. Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan pelibatan lembaga masyarakat melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak.

"Ini untuk wujudkan perubahan perilaku orangtua dalam melakukan pengasuhan positif tanpa kekerasan sekaligus untuk memperkuat ketahanan keluarga, juga untuk mendukung pencegahan anak dari kekerasan dan penelantaran," tegas Rini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement