REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai pembentukan tim khusus pencari fakta kasus kecelakaan Muhammad Hasya Syahputra menunjukkan ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya. Sebab, Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dengan belum benar-benar menggali fakta.
"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan oleh karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, lewat keterangan pers, Rabu (1/2/2023).
Menurut Melki, pembentukan tim khusus tersebut juga menunjukkan pihak kepolisian baru bergerak untuk menggali penuh fakta yang ada setelah dihantam ramai-ramai oleh kritik masyarakat. Di mana, pernyataan pembentukan tim tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, setelah publik mengkritisi keputusan kepolisian.
"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," kata dia.
Dalam menindaklanjuti pembentukan tim khusus tersebut, pada Senin (30/1/2023) malam, BEM UI turut menerima surat undangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membahas soal pencarian fakta yang ada. Dalam undangan tersebut, tertera pula nama kuasa hukum keluarga korban, ketua BEM UI, dekan FISIP UI, dan beberapa undangan lainnya untuk turut serta.
Namun, kuasa hukum keluarga korban memutuskan untuk tidak hadir karena menganggap pertemuan dan juga tim khusus tersebut bukanlah pertemuan yang berdasar. Hal itu mengingat tidak terdapatnya satu pun landasan hukum dalam KUHAP yang menyebutkan pembentukan tim khusus sebagai proses hukum acara pidana.
"Menyikapi hal tersebut, BEM UI mendukung penuh tindakan keluarga korban yang tidak menghadiri pertemuan inisiasi Polda Metro Jaya tersebut. BEM UI pun menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut," ungkap Melki.
Selain itu, BEM UI sepenuhnya mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan serta menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. BEM UI, kata dia, juga menuntut instansi kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikkan fakta.