REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023).
"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," kata Ghufronpula.
Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp 35 juta hingga Rp 40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.
Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 98 juta.
Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.
"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," kata Yaqut.
Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," ujarnya pula.
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut.
Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BipihTahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp 39.886.009 per orang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp 514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya lagi.