Jumat 27 Jan 2023 00:55 WIB

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, GMNI Tangerang: Arogansi Kekuasaan

Perpanjangan masa jabatan dinilai merupakan kemunduran dari demokrasi.

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tuntutan para kepala desa yang mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dinilai merupakan bentuk arogansi kekuasaan tingkat desa. Demikian disampaikan M. Nur Fadillah, Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang, Banten. 

“Tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini tidaklah relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Fadil, sapaan akrabnya. 

Baca Juga

Dalam keterangan tertulis, Fadil juga mengatakan bahwa wacana perpanjang masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi di tingkat desa. 

Menurut Fadil, pembangunan di Desa saat ini faktanya masih lambat, jumlah Desa Tertinggal masih jauh lebih banyak dibanding Desa Mandiri. Laju urbanisasi masyarakat di Desa terus meningkat. Apakah dengan ditambahnya masa jabatan tersebut kepala desa dapat menjadi jaminan untuk masalah ini? 

Kemudian, dana desa diatur oleh perangkat desa tanpa ada intervensi dari pusat, seharusnya kepala desa lebih tahu apa yg harus di prioritaskan. Sistem demokrasi harus dimengerti, dievaluasi, dan dijadikan model pemerintahan. 

Tujuan pembangunan Desa yang tertuang pada pasal 78 ayat 1 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjelaskan tentang bagaimana baiknya pembangunan di Desa seharusnya dapat menjadi atensi akan pentingnya pendidikan politik dan sumber daya manusia. 

“Pemerintah harusnya tidak mengambil keputusan reaksioner. DPR seharusnya mengkaji secara mendalam terkait isu ini, jangan sampai alasan perpanjang masa jabatan kepala desa ini adalah untuk meredam pembelahan di masyarakat desa pasca Pilkades, justru malah sebaliknya,” ujarnya.

Fadil menuturkan, perpanjangan masa jabatan kades ini juga menghambat regenerasi selanjutnya yang diharapkan dapat membangun desa yg lebih inovasi dan maksimal.

Belum lagi kita melihat adanya ancaman kepala desa terhadap partai politik di parlemen. DPR harusnya lebih serius melihat wacana ini karena kental akan kepentingan.  

“Dengan menambah masa jabatannya, ini akan berpotensi melahirkan dinasti-dinasti yang berkuasa di tingkat desa dan penambahan masa jabatan juga menghidupkan kembali pemerintahan masa orde baru, dan berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa,” jelas Fadil.

Baca juga : Kades Mengaku Digoda Parpol Soal Perpanjangan Masa Jabatan, PKB Bantah Tudingan Politisasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement