Rabu 25 Jan 2023 14:27 WIB

Polrestro Jaksel Tahan Ayah Penganiaya Anak di Tebet

Raden Indrajana Sofiandi sudah ditahan di Mapolrestro Jaksel selama empat hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya sendiri berinisial KRS (12 tahun) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Kecamatan Tebet, hingga 20 hari ke depan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan terhadap inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus dalam gelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Irwandhy mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023). Sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai dengan sekarang. Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

Baca: Viral Petinggi Perusahaan Tega Pukuli Anaknya Sendiri dan Istri

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022. Dia menjelaskan, kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polrestro Jaksel dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 pukul 19.00 WIB. Video penganiayaan tersebut sempat viral di Twitter.

Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan Polrestro Jaksel berkomitmen untuk menyelesaikan perkara sampai dengan pengadilan. "Proses akan terus berlanjut akan kami lanjutkan sampai ke tahap berikutnya yakni tahap pelimpahan kepada kejaksaan," tutur Irwandhy.

Sebelumnya Polrestro Jaksel menetapkan RIS yang menganiaya kedua anak kandungnya KR dan KA di Apartemen Signature Park, sebagai tersangka pada Jumat (6/1/2023). Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

RIS dijerat Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan juncto Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement