REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Komisi II juga sudah mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dijadikan sebagai inisiatif DPR.
"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Desa sebagai apa namanya inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang," ujar Junimart di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia mendapat informasi, Baleg sudah menerima surat usulan tersebut agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR. Namun, Baleg belum menerima tanggapan dari pemerintah terkait usulan tersebut.
"Menyangkut perpanjangan ini kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga, sebagai masyarakat desa. Tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu," ujar Junimart.
Terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), ia mengatakan lamanya waktu berkuasa tak berkaitan dengan berhasil atau tidaknya pembangunan desa. Sebab hal tersebut membutuhkan komitmen dan keseriusan, bukan lamanya waktu menjabat.
"Ini semua kan kalau menurut saya tergantung kepada kepala kepala desa tersebut bagaimana dia bisa meredam, bagaimana dia bisa membangun komunikasi dengan masyarakat desa itu sendiri," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tak setuju dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berniat mengubah masa jabat kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Menurutnya, usulan tersebut tak menguntungkan kades yang saat ini tengah berada di periode keduanya dari aturan yang lama.
Karenanya, Apdesi mengusulkan agar masa jabat kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Sehingga seorang kades dapat menjabat selama 27 tahun.
"Ketika misalnya revisi (UU Desa) ini dilakukan, terus yang jabatan enam tahun itu tidak mengikuti (UU yang baru), secara otomatis tidak jadi sembilan tahun, kerugian dong bagi kepala desa," ujar Sekretaris Jenderal APDESI, Anwar Sadat dalam konferensi persnya, dikutip Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, akan kasihan bagi para kades yang baru menjabat enam tahun di periode pertamanya, lalu berlaku UU Desa baru yang merupakan hasil revisi. Jika ia terpilih kembali, kades tersebut hanya menjabat selama 15 tahun.
Dalam konferensi pers tersebut, ia tak menjelaskan alasan lebih detail terkait usulan maksimal masa jabat kades selama 27 tahun. Kendati demikian, usulan tersebut bukanlah merupakan prioritas dari APDESI.
"Harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu (masa jabat kades) saja yang menjadi gorengan," ujar Anwar.