Senin 23 Jan 2023 16:29 WIB

PA Tanjungkarang Catat 38 Pengajuan Dispensasi Nikah di 2022

Dari 38 pengajuan dispensasi nikah hanya 34 yang mendapatkan persetujuan hakim.

Permohonan Dispensasi Nikah (ilustrasi). Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mencatat selama 2022 telah menerima sebanyak 38 pengajuan dispensasi nikah di kota ini.
Foto: republika.co.id
Permohonan Dispensasi Nikah (ilustrasi). Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mencatat selama 2022 telah menerima sebanyak 38 pengajuan dispensasi nikah di kota ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mencatat selama 2022 telah menerima sebanyak 38 pengajuan dispensasi nikah di kota ini.

"Pada 2022 ada 38 orang tua mengajukan dispensasi nikah untuk anak-anaknya tapi tidak semua perkara itu kami putus atau kabulkan," kata kata Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi, di Bandarlampung, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, dari 38 pengajuan dispensasi nikah hanya 34 yang mendapatkan persetujuan hakim dan empat lainnya tidak disetujui. Sebab masih mempertimbangkan masa depan anak tersebut.

"Ada juga yang kami tolak permintaan dispensasi kawinnya, karena mempertimbangkan masa depan anak, terlebih belum terjadi apa-apa kepada mereka," ujar Junaidi.

Ia mengatakan, untuk pengajuan dispensasi nikah lebih dominan dari pihak wanita dibandingkan pria. Dari 38 kasus dispensasi nikah, sekitar 60 persen sampai 70 persen, pengajuan dari pihak wanita, sisanya ada di pihak pria.

"Alasan permintaan dispensasi nikah lebih ke faktor kebutuhan yang mendesak, seperti hamil duluan tapi ada juga para orang tua yang khawatir anaknya melakukan perzinaan," kata dia.

Sementara itu, Junaidi mengungkapkan bahwa di awal 2023, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah menerima sebanyak lima pengajuan dispensasi nikah. "Sejak 1 hingga 20 Januari 2023 sudah lima ajuan yang masuk untuk minta dispensasi nikah," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk prosedur pengajuan dispensasi nikah harus dilakukan oleh orangtua calon mertua dan yang akan menikah harus hadir saat persidangan sebagai bentuk tanggungjawab bersama. "Tujuannya agar jangan sampai jika terjadi apa-apa ke depannya, orangtua menyalahkan anaknya saja," kata dia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement