REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masyarakat berusia di atas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua per 24 Januari 2023. Masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster tanpa menunggu e-ticket.
"Karena ini adalah percepatan, maka bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama dengan jeda lebih dari 6 bulan bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk (suntik) vaksin booster kedua di tanggal 24 Januari 2023," kata Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip Senin (23/1/2023).
Ia menambahkan, seandainya belum muncul e-ticket vaksin Covid-19 booster kedua target sasaran maka bisa langsung datang ke semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa catatan atau dokumen yang menunjukkan sudah mendapatkan vaksin booster pertama dan sudah ada jeda 6 bulan. Jika tak memiliki dokumennya, Syahril menyebutkan catatannya juga ada terkekam di aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun, kami berusaha mudah-mudahan tanggal 24 Januari besok juga sudah ada display e-ticket bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Artinya booster kedua masuk dalam mekanisme P-Care atau dalam Peduli Lindungi karena di tanggal itu kami sudah memasukkan (data e-ticket)," katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya target sasaran datang ke fasilitas kesehatan namun belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster maka bisa menghubungi Halo Kemkes untuk berkonsultasi menanyakan masalah ini. Kendati demikian, Kemenkes berharap mudah-mudahan tidak terjadi karena ini adalah instruksi secara nasional maka seluruh dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas sudah harus siap.
Ia menambahkan, pemberian vaksin booster diutamakan di fasilitas kesehatan yang terdekat karena tidak merepotkan target sasaran. Kendati demikian, ia menambahkan, jika target sasaran sedang ada di satu tempat lain dan membutuhkan vaksinasi Covid-19 booster kedua maka bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan mana saja dengan membawa data-data vaksin Covid-19 karena seluruh fasilitas pelayanan kesehatan karena datanya yang terkoneksi dan bisa melayani seluruh masyarakat usia lebih dari 18 tahun.
Pihaknya memastikan, semua fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan booster vaksin Covid-19 terutama dari pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit milik kepolisian, milik angkatan darat. Selain itu demi terpenuhinya percepatan vaksinasi booster, ia menambahkan bahwa Kemenkes juga akan menggerakkan sentra vaksinasi yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dari TNI/polri hingga pihak swasta.
Terkait kecukupan stok vaksin, ia mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menyinggung bahwa Indonesia memiliki dosis vaksin yang cukup, baik yang hibah dari luar negeri maupun yang dibeli dari Indofarma hingga Universitas Airlangga.
"Mudah-mudahan stok akan cukup dan nanti disediakan seiring dengan kebutuhan dari masing-masing daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan, vaksin Covid-19 booster kedua akan diberikan kepada dinas kesehatan daerah. Kemudian, dinas kesehatan ini yang membagi ke fasilitas kesehatan di daerah masing-masing. Jadi, ia mengeklaim tidak ada masalah administrasi, hingga logistik. Ia menambahkan, pemberian vaksin Covid-19 booster dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan di hari kerja karena sifatnya tidak darurat.
Sementara itu, sentra vaksinasi biasanya diselenggarakan di hari libur. Lebih lanjut Syahril mengingatkan untuk mengakhiri pandemi menuju endemi maka organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) telah menetapkan syarat yaitu tercapainya vaksinasi Covid-19 dosis satu, dua, booster pertama, dan booster kedua.
"Ini harus menjadi bagian untuk mencapai endemi. Sehingga, kita berharap vaksinasi menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Artinya, Kemenkes berharap vaksin Covid-19 booster bukan jadi momok melainkan menjaga agar titer antibodi. Jadi, kalaupun terinfeksi varian baru sekalipun tidak berat dan tidak harus masuk ke rumah sakit.