Ahad 22 Jan 2023 11:30 WIB

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

Tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent lah yang dipersoalkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Lida Puspaningtyas
Stadion Olimpiade di Berlin menyala dalam warna pelangi, selama pertandingan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria yang diadakan di Munich, Jerman, pada Rabu 23 Juni 2021. UEFA tidak mengizinkan Munich untuk menerangi stadion untuk Euro malam ini Pertandingan tahun 2020 dengan warna pelangi sebagai bentuk dukungan bagi kaum LGBT. Keputusan badan sepak bola Eropa itu dikritik secara luas di Jerman, yang melawan Hungaria dalam pertandingan grup terakhir di Munich.
Foto: AP/Christophe Gateau/DPA
Stadion Olimpiade di Berlin menyala dalam warna pelangi, selama pertandingan sepak bola Euro 2020 antara Jerman dan Hongaria yang diadakan di Munich, Jerman, pada Rabu 23 Juni 2021. UEFA tidak mengizinkan Munich untuk menerangi stadion untuk Euro malam ini Pertandingan tahun 2020 dengan warna pelangi sebagai bentuk dukungan bagi kaum LGBT. Keputusan badan sepak bola Eropa itu dikritik secara luas di Jerman, yang melawan Hungaria dalam pertandingan grup terakhir di Munich.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

"KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Ahad (22/1/2023).

Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.

"Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela," ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

"Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan," ucap Chandra.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement