REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menilai peraturan daerah (perda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Namun, usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda).
"Kita pendekatannya di prolegda, di prolegda belum ada usulan itu (raperda LGBT) tapi ini mungkin menjadi wacana ke depan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sebelumnya mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.
"Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT)," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktik LGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.
"Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga," ungkapnya.
Ia menuturkan aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Bandung. Tedy mengatakan diskusi yang dibahas terkait upaya pencegahan dan aspek-aspek lainnya seperti kesehatan.
"Tentunya perlu ada tindaklanjut walau kita juga ingin mengetahui lebih detail juga dari kebijakan pusat terkait hal ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD sendiri mengakomodir aspirasi tersebut dan akan segera dibahas bersama. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk memberikan ruang agar DPRD bekerja. "Prinsipnya di dewan kita berkeinginan ada," katanya.