REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) saat ini terus mensosialisasikan terkait regulasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).
Sebelum data registrasi kendaraan tersebut dihapus atau menjadi kendaraan bodong, Dewi menegaskan pemiliknya yang menunggak pajak akan dikirimi terlebih dahulu. Hanya saja karena jumlahnya jutaan kendaraan maka Jasa Raharja saat ini tengah membahas mekanisme yang tepat untuk pengiriman surat peringatan tersebut.
“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” tutur Dewi.
Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Regident harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan. Dewi menuturkan, peringatan disampaikan secara manual maupun elektronik.
Sebelum surat peringatan dikirimkan, Dewi mengatakan ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan. “Ini seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan,” ucap Dewi.
Dewi menambahkan, jika surat peringatan dikirimkan secara manual akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Mengingat jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak sejak STNK tak berlaku lagi tidak sedikit.