Jumat 20 Jan 2023 21:56 WIB

Pengumuman! Masyarakat Kini Bisa Vaksin Booster Dosis Kedua Covid-19

Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wisatawan mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Posko Kesehatan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Posko Kesehatan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022). Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru.

Kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mengalami penurunan sejak akhir 2022. Meskipun begitu, penambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Melansir Satgas Covid-19, hingga Jumat (20/1/2023), ada 292 kasus baru Covid-19. Sehingga total menjadi 6.727.609 kasus positif Corona.

Baca Juga

"Mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum," seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (20/1/2023).

Maxi mengatakan, pemberian booster kedua untuk masyarakat umum dapat dimulai pada Selasa (24/1/2023). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement