REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa istri dan anak Lukas Enembe diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membantah pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, yang menyebut Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, dicecar pernyataan yang bersifat pribadi.
"Perlu kami tegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara Tersangka LE," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Ali juga menerangkan materi pemeriksaan keduanya adalah soal pengetahuan dan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus terkait infrastruktur di Papua tersebut.
"Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Asrtract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1/2023), bahwa Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut serta nya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatono Lakka) ke tersangka LE," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.