Kamis 19 Jan 2023 20:59 WIB

Menteri Siti Ungkap Realisasi Kinerja Anggaran KLHK di Atas Rata-Rata Nasional

Realisasi penyerapan anggaran KLHK mencapai 97,58 persen

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Foto: Dok. KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memaparkan capaian kinerja positif yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berasal dari dukungan penganggaran APBN 2022 dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI. 

Agenda rapat ini mencakup: Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022; Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2023; dan, Isu-isu aktual lainnya.

"Dari capaian tersebut memperlihatkan komitmen dan keseriusan kami untuk perbaikan lingkungan dan hutan demi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat tapak," ujarnya, Kamis (19/1/2023).

Menteri Siti juga mengungkapkan komitmen terhadap perbaikannya lingkungan dan hutan juga terlihat dari pencapaian kinerja anggaran, posisi realisasi KLHK berada diatas rata-rata nasional. "Dari Anggaran Rp 6,5 triliun terealisasi keuangan sebesar 97,58 persen (Rp 6,3 triliun ) dengan realisasi fisik 98,04 persen. Realisasi keuangan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 94,95 persen," papar Menteri LHK.

Menteri Siti berkomitmen untuk meningkatkan capaian setiap kinerja positif yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menteri Siti pun menjelaskan beberapa highlight target kinerja yang hendak dicapai KLHK pada 2023. 

Atas paparan tersebut Komisi IV DPR menerima penjelasan penyerapan anggaran KLHK tahun 2022. Selanjutnya terkait target kinerja 2023, Komisi IV DPR meminta KLHK tetap menjaga konsistensi komitmen agar tetap melaksanakan program-program berbasis masyarakat, serta kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kualitas hutan dan lingkungan hidup.

Selain itu Komisi IV DPR juga meminta KLHK untuk meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Kegiatan Program Kampung lklim (ProKlim), sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.

Komisi IV juga meminta KLHK agar menyampaikan laporan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan/diserahterimakan, dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan.

Selain itu, Komisi IV DPR juga meminta KLHK melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement