Kamis 19 Jan 2023 18:06 WIB

FSGI: Atlet Dansa di SMPN 1 Ciawi Bisa Jadi Motivasi Siswa Lain

FSGI menilai video atlet dansa dari SMPN 1 Ciawi, Bogor justru menjadi motivasi siswa

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Pengawas FSGI - Retno Listyarti. FSGI menilai video atlet dansa dari SMPN 1 Ciawi, Bogor justru menjadi motivasi siswa
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas FSGI - Retno Listyarti. FSGI menilai video atlet dansa dari SMPN 1 Ciawi, Bogor justru menjadi motivasi siswa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Ciawi, Kabupaten Bogor, yang telah memfasilitasi dua peserta didiknya menamilkan kemampuan berdansa di hadapan peserta didik lainnya di lingkungan sekolah. FSGI menilai, langkah tersebut dapat menjadi stimulus bagi peserta didik lain untuk berprestasi meski di bidang yang berbeda sesuai bakat dan minat masing-masing.

"Hal ini juga akan menjadi stimulus bagi peserta didik lain untuk berprestasi meski di bidang yang berbeda sesuai bakat, minat dan potensinya," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, kepada Republika, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh SMPN I Ciawi merupakan ungkapan rasa bangga pihak sekolah terhadap dua anak didiknya yang merupakan atlet berprestasi. Di mana, siswa yang berdansa tersebut mampu meraih medali emas dan perak dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat tahun 2022 untuk cabang olahraga sport dance.

"Selain menghibur seluruh peserta didik di SMPN I Ciawi, sekolah kemungkinan besar ingin mengapresiasi prestasi dua anak didiknya tersebut," terang Retno.

Dia juga mengatakan, dalam hal ini, SMPN I Ciawi sudah melaksanakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Yang mana pada prinsipnya pasal itu mewajibkan satuan pendidikan memfasilitasi peserta didik mengembangkan minat, bakat, potensi, dan kemampuan peserta didik tercapainya tujuan pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Juga sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 1 angka 2 disebutkan, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelas dia.

Di samping itu, pihaknya juga mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang telah memberikan dukungan secara terbuka di semua media sosial dan laman resmi Kemendikbud Ristek bagi dua peserta didik tersebut.

Menurut Retno, dukungan Nadiem sejalan dengan program Kurikulum Merdeka yang memang dicanangkan Kemendikbudristek.

"Dalam Program Kurikulum Merdeka, di antaranya adalah memastikan bahwa letak keunggulan sekolah bukan lagi capaian akademiknya. Selain transformasi sekolah digital, juga sekolah dengan kekhasan atau keunggulan tertentu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement