Jumat 19 Jan 2024 13:38 WIB

Mempermalukan Guru, FSGI: SMKN 5 Denpasar Bisa Laporkan Arya Wedakarna

FSGI sebut pihak SMKN 5 Denpasar bisa melaporkan Arya Wedakarna dengan UU ITE.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. FSGI sebut pihak SMKN 5 Denpasar bisa melaporkan Arya Wedakarna dengan UU ITE.
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. FSGI sebut pihak SMKN 5 Denpasar bisa melaporkan Arya Wedakarna dengan UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas, berupa hukuman menulis selama 1,5 jam.

“Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku,” kata Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, dalam siaran pers, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Retno, harusnya mendalami terlebih dahulu, apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut.

“Jika ternyata ada, guru tersebut hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru,” kata Retno.

Pernyataan Sikap FSGI...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement