Rabu 18 Jan 2023 17:17 WIB

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Gaduh

Tuntutan untuk Eliezer lebih berat dari Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto:

Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa tetap menerangkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. Jaksa mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara, karena alasan Richard terbukti  atas perannya sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata jaksa.

Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya.

Pun dikatakan jaksa Richard, sebagai pelaku pembunuhan menjadi pihak yang turut serta membantu proses penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J itu. “Hal yang meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer, bahwa terdakwa merupakan pelaku, sekaligus saksi yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan pembunuhan berencana ini,” kata jaksa. 

Terdakwa Richard, kata jaksa juga mendapatkan keringanan tuntutan karena selama persidangan, berprilaku tak menentang, dan sopan, serta mengakui perbuatannya. “Bahwa terdakwa Richard Eliezer menyesali perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan terdakwa menyampaikan permohonan maaf, serta perbuatan terdakwa tersebut telah dimaafkan oleh keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” sambung jaksa.

Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer ini tak terduga. Karena melihat tuntutan jaksa terhadap pelaku pembantu lainnya, yang ringan.

JPU pada Senin (16/1/2023) menuntut dua pelaku turut serta pembunuhan Brigadir J, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dengan tuntutan masing-masing selama 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara, juga jaksa mintakan kepada hakim dalam tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Namun jaksa dalam tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, sebagai aktor utama, dalang perencanaan, dan pelaku pembunuhan Brigadir J, meminta hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1/2023) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar.

Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi. “Atas tuntutan jaksa penuntut umum ang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny.

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement