REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu, terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.
"Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud saat dimintai tanggapannya soal uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud menceritakan, saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka. Namun, ia hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.
"Itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.