Sabtu 14 Jan 2023 13:29 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Revaldo Tetap Diproses Pidana

Proses pidana terhadap Revaldo tetap berjalan meski ia akan menjalani rehabilitasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto: ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya tetap memproses pidana terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, Revaldo (40 tahun). Sehingga proses rehabilitasi yang akan dijalani Revaldo tidak akan menggugurkan sanksi pidana akibat perbuatannya. 

“Saya sampaikan ini proses (pidana) tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di Rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tegas Trunoyudo saat ditemui di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023)

Baca Juga

Karena itu, Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak salah tafsir seolah-olah proses rehabilitasi bisa menggantikan atau menghapus sanksi pidana terhadap Revaldo. Memang, kata dia, yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus yang sama. Hanya saat itu, klaim Trunoyudo, dalam dua penangkapan sebelumnya tidak dilakukan rehabilitasi.

“Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

"Penyidik Subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," jelas Trunoyudo. 

Sebelumnya aktor film “30 Hari Mencari Cinta” itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali diantaranya terkait penyalahgunaan narkoba.

Pertama, pada tahun 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua pada tanggal 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Akibatnya dia kembali menginap di penjara selama dua tahun.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini  diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun. Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement