Jumat 13 Jan 2023 17:39 WIB

Revaldo: Lebih Baik Saya Ditegur Polisi Daripada Ditegur yang Maha Kuasa

Revaldo sebut hanya ingin sembuh dan lebih baik ditegur oleh polisi daripada tuhan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Aktor film Revaldo Fifaldi Surya Permana (40 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan dilakukan rehabilitasi, Jumat (13/1). Revaldo sebut hanya ingin sembuh dan lebih baik ditegur oleh polisi daripada tuhan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Aktor film Revaldo Fifaldi Surya Permana (40 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan dilakukan rehabilitasi, Jumat (13/1). Revaldo sebut hanya ingin sembuh dan lebih baik ditegur oleh polisi daripada tuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeran film "30 Hari Mencari Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana (40 tahun) menegaskan keinginannya untuk sembuh dari kecanduan narkoba. Pernyataan itu disampaikannya setelah dirinya ditangkap pihak kepolisian untuk ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba. 

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa dipercaya kembali oleh teman-teman semua. Maaf saya cuma pengen sembuh," harap Revaldo di hadapan awak media di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). 

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Revaldo mengaku dirinya adalah pecandu narkoba yang memiliki masalah mental. Kemudian dirinya mengalami relapse atau kambuh, sehingga kembali mengkonsumsi narkoba. Karena itu, dia merasa bersyukur dirinya kembali ditangkap pihak berwajib. 

"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini (polisi) dari pada ditegur sama yang maha kuasa. Terima kasih juga karena saya akan dibimbing dengan baik," tutur Revaldo. 

Sebelumnya yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Pertama, pada tahun 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua pada tanggal 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Akibatnya dia kembali menginap di penjara selama dua tahun.

Selanjutnya pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini  diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun. Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement