Jumat 13 Jan 2023 20:29 WIB

FPAN: Sikap Delapan Fraksi Parpol Jadi Pernyataan Serius

Fraksi PAN sebut pernyataan delapan fraksi soal sistem proporsional sangat serius.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
 Anggota Komis IX DPR RI/F-PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Komis IX DPR RI/F-PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan sikap delapan fraksi partai politik di parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup merupakan pernyataan serius dan tidak bercanda.

"Kedelapan fraksi parpol itu tidak sedang bermain-main, tidak bercanda. Ya, itu sangat serius," kata Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ia menyebut pernyataan sikap delapan fraksi parpol tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi karena setiap pihak memiliki hak untuk menyatakan pendapat dalam diskursus di ruang publik.

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang bercanda, kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan. Tidak perlu ditanggapi berlebihan, itu juga bagian dari demokrasi," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa delapan fraksi parpol di parlemen menyatakan menolak sistem proporsional tertutup karena ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan dan keadilan yang diejawantahkan dalam sistem proporsional terbuka.

"Sistem proporsional terbuka dinilai lebih representatif, aspiratif, akomodatif, dan diterima hampir semua kalangan. Di DPR saja pun diterima mayoritas, apalagi di masyarakat," ujarnya.

Menurut Daulay, pernyataan sikap bersama delapan fraksi parpol tersebut didasari pada pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.

Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadikan pernyataan sikap bersama kedelapan parpol sebagai pertimbangan dalam memutuskan uji materi terhadap pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Oleh karena itu, pandangan dan pikiran yang disampaikan oleh kedelapan parpol tersebut diminta untuk dijadikan sebagai pertimbangan sebab keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," kata Daulay.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyebut pernyataan sikap delapan partai politik parlemen yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup hanya sekadar "hore-hore" atau memeriahkan suasana.

"Ini diskursus biasa saja, soal penolakan monggo (silakan). Pengambil keputusan adalah sembilan hakim MK. Kalau ini (pernyataan sikap delapan parpol) saja hanya untuk hore-hore," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Pernyataan Bambang Pacul itudilontarkan untuk menanggapi penegasan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR RI yang menyatakan menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada hari yang sama.

"Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Sebelumnya, Ahad (8/1), delapan elite parpol juga telah bersama-sama mengeluarkan pernyataan sikap terkait penolakan terhadap sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pada siang hari ini, kita delapan partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad.

Kedelapan fraksi parpol yang menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement