Kamis 12 Jan 2023 15:59 WIB

Penangkapan Lukas Enembe Tingkatkan Eskalasi Kekerasan di Papua

Komnas HAM desak semua elemen tidak memperkeruh situasi di Papua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Gubernur Papua nonaktif  Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan menggunakan kursi roda dalam konferensi pers penahanan tersangka di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan menggunakan kursi roda dalam konferensi pers penahanan tersangka di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui peningkatan kekerasan di Papua setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Komnas HAM mengkhawatirkan dampak peningkatan eskalasi itu terhadap masyarakat Papua.

Hu

Baca Juga

"Terjadi eskalasi kekerasan di Papua yang berdampak pada situasi keamanan di Papua. Salah satunya dampak pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Komnas HAM mendesak semua elemen agar tidak memperkeruh situasi di Papua. Komnas HAM tak ingin aksi kekerasan terus merambah ke berbagai wilayah.

"Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua," ujar Atnike.

Komnas HAM juga meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian 1 orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka, secara profesional, objektif dan akuntabel. Komnas HAM mengingatkan TNI-Polri mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip HAM.

"Meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa," ucap Atnike.

Selain itu, Komnas HAM mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih menciptakan situasi  kondusif dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Papua sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Komnas HAM mengajak masyarakat tak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan semakin memperkeruh keadaan.

"Kami mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dalam aksi kerusuhan, termasuk gedung sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan," tegas Atnike.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Kini, Lukas menjalani perawatan di RSPAD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement