Artinya, di saat ada laporan masuk, petugas BKSDA akan mencari lokasi keberadaan satwa tersebut. Selanjutnya, satwa akan dievakuasi dan dipindahkan ke habitat aslinya di hutan.
Menurut Decky, monyet ekor panjang masih termasuk satwa liar yang berbeda dengan satwa domestik seperti anjing dan kucing. Ia menyebut satwa domestik memang sudah hilang sifat liarnya.
"Kalau satwa liar, meskipun jinak tetap memiliki sifat liar yang kadang-kadang muncul dan membahayakan. Jadi mau tidak mau harus kami tangkap agar tidak membahayakan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan apakah hewan tersebut adalah hewan peliharaan atau memang hewan liar yang datang ke pemukiman warga untuk mencari makan.
"Kalau memang peliharaan, berarti perlu kita telusuri sampai ke pihak yang memeliharanya. Kenapa bisa sampai lepas," kata dia.