Senin 09 Jan 2023 22:34 WIB

Takut Ketahuan, Pelaku Mutilasi di Tambun Justru Melakukan Siang Hari

Jasad korban Angela dipotong menggunakan gergaji mesin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyebut tersangka M Ecky Listiantho (34 tahun) memutilasi jasad Hindriati Wahyuningsih (54 tahun) di siang hari. Korban dimutilasi satu pekan usai tersangka membunuh korban.

"Dimutilasi siang hari pada saat tetangga pada nggak ada, pada kerja. Setelah itu jasad dibungkus plastik lalu dimasukan dalam kontainer," ujar Tommy, saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Adapun jeda waktu dari korban dibunuh hingga dimutilasi, kata Tommy, tersangka kebingungan untuk menguburkan jasad korban. Akhirnya setelah satu pekan memikirkan berbagai cara, Ecky memutuskan untuk memotong jasad korban menjadi beberapa bagian.

"Karena jasad korban tidak muat bila dimasukkan ke dalam boks kontainer akhirnya diputuskan untuk memutilasi jasad korban," tutur Tommy.

Selanjutnya untuk meredam bau busuk yang muncul, kata Tommy, tersangka membungkus potongan tubuh korban menggunakan plastik. Jasad korban Angela dipotong menggunakan gergaji mesin.

Namun, lanjut Tommy, Ecky tak kunjung mengubur jasad, lantaran takut ketahuan oleh warga dan kesulitan mencari lokasi penguburan. Sehingga Ecky membiarkan jasad korban di dalam rumah kontrakannya hingga ditemukan pihak kepolisian satu tahun kemudian.

"Tersangka tidak berfikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di boks kontainer," ungkap Tommy.

Polda Metro Jaya menduga korban mutilasi bernama Angela dibunuh sejak satu tahun lebih atau bulan November tahun 2021 silam. Namun kemudian tersangka baru memutilasi korban sepekan kemudian.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/1/2023).

Menurut Hengki, setelah nyawa korban Angela dihabisi, tersangka Ecky menaruh jasadnya di dalam kontrakan yang disewanya di kawasan Tambun, Bekasi sampai ditemukan pihak kepolisian. Maka jasad korban disimpan di dalam kontrakan tersebut selama satu tahun lebih.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement