Senin 09 Jan 2023 19:44 WIB

Polisi: Pelaku tak Ingin Kuburkan Jasad Angela

Pelaku memilih untuk menaruh bagian mutilasi ke dalam boks kontainer selamanya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono menyebut tersangka M Ecky Listiantho (34 tahun) tidak berniat menguburkan potongan jasad korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun). Bahkan jika tidak diketahuan, potongan tubuh korban akan disimpan di dalam boks kontainer selama-lamannya.

"Belum ada rencana (dikubur) sampai dengan kapan. Iya betul (disimpan selama-lamanya jika tidak dibongkar polisi)," ujar Tommy Haryono kepada awak media, Senin (9/1).

Baca Juga

Sebelumnya, kata Tommy, pelaku hendak mengubur jasad Angela di dalam boks kontainer. Namun, karena tidak muat, Ecky memutilasi tubuh korban menjadi tubuh bagian dan disimpan di dua boks kontainer. Kemudian untuk meredam bau, tersangka menaruh bubuk kopi dimangkuk dan ditaruh di beberapa ventilasi.

"Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkok-mangkok tersebut. Mangkok yang berisi bubuk kopi tersebut diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," kata Tomny.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menduga korban mutilasi bernama Angela dibunuh sejak satu tahun lebih atau bulan November tahun 2021 silam. Namun kemudian tersangka baru memutilasi korban sepekan kemudian.

"Pembunuhan diduga terjadi pada bulan November 2021," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/1).

Menurut Hengki, setelah nyawa korban Angela dihabisi, tersangka Ecky menaruh jasadnya di dalam kontrakan yang disewanya di kawasan Tambun, Bekasi sampai ditemukan pihak kepolisian.

"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement