Iqbal menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, namun perlu ada pengaturan agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan. Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam di Monas dan Medan Merdeka agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.
Salah satu kusir delman hias di Monas, Deni, mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. Namun, ia menolak jika kuda diambil sampel darah.
"Kalau kotorannya diambil ya tidak keberatan, tapi kalau harus ditusuk jarum untuk ambil darah ya kami menolak, karena kudanya sedang narik penumpang," katanya.